Rabu, 26 November 2014

TATA TERTIB DI SMA NEGERI 2 MAJALENGKA


BOBOT POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan dikenakan sanksi dalam bentuk poin sesuai dengan jenis pelanggarannya. Apabila seorang siswa mencapai 100 poin, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah). Bobot 100 poin tersebut berlaku selama siswa belajar di sekolah, dan bobot poin pelanggaran ini menjadi salah satu kriteria atau prasyarat untuk menentukan naik tidaknya, atau lulus tidaknya siswa. Adapun klasifikasi bobot poin pelanggaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :

I. KEPRIBADIAN (Kelakuan)
A.    KETERTIBAN
1.    Membuat keributan/kegaduhan di dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran ( 10 poin )
2.    Keluar/Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar ( 20 poin )
3.    Mengotori (mencorat-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman ( 10 poin )
4.    Merusak/menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan, atau teman ( 15 poin )
5.    Mengambil (mencuri) barang milik sekolah, guru, karyawan, atau teman ( 50 poin )
6.    Makan dan minum di dalam kelas saat berlangsungnya jam pelajaran 5 poin )
7.    Membuang sampah tidak pada tempatnya 5 poin )
8.    Membawa benda yang tidak pantas dan tidak ada kaitannya dengan KBM 10 poin )
9.    Bertengkar/pertentangan dengan teman di lingkungan sekolah 15 poin )

B.  ROKOK
1.    Membawa rokok 25 poin )
2.    Merokok di area sekolah 50 poin )
3.    Merokok di luar lingkungan sekolah dengan menggunakan almamater 50 poin )

C.  BUKU, MAJALAH ATAU ALAT PENYIMPAN DATA TERLARANG
1.    Membawa buku, majalah atau alat penyimpanan data terlarang ( 50 poin )
2.    Memperjual belikan buku, majalah atau alat penyimpanan data terlarang ( 75 poin )

D.  SENJATA
  1. Membawa senjata tajam tanpa izin ( 50 poin )
  2. Memperjual belikan senjata tajam di sekolah ( 50 poin )
  3. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 75 poin )
  4. Menggunakan senjata tajam untuk melukai 75 poin )


E.  OBAT/MINUMAN TERLARANG
  1. Membawa obat/minuman terlarang 75 poin )
  2. Menggunakan obat/minuman terlarang di lingkungan sekolah 100 poin )
  3. Memperjual belikan obat/minuman terlarang di dalam/luar sekolah 100 poin )
  4. Menggunakan/membawa obat terlarang di luar sekolah dengan menggunakan almamater 100 poin )


F.   PERKELAHIAN
  1. Disebabkan oleh siswa dalam sekolah (intern) 75 poin )
  2. Disebabkan oleh sekolah lain 25 poin )
  3. Antar siswa 75 poin )


G.  PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
  1. Disertai ancaman 75 poin )
  2. Disertai pukulan 100 poin )


  II. KERAJINAN
A.  KETERLAMBATAN
  1. Terlambat masuk sekolah lebih dari 5 menit / Satu kali 2 poin  ) / Dua kali 3 poin  ) / Tiga kali 5 poin  )
  2. Terlambat masuk karena izin 3 poin )
  3. Terlambat masuk karena diberi tugas guru 2 poin )
  4. Terlambat masuk karena alasan yang dibuat-buat 5 poin )
  5. Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali 10 poin )
  6.  Pulang tanpa izin 10 poin )

B.  KEHADIRAN
  1. Siswa tidak masuk karena / Sakit tanpa keterangan (Surat) 2 poin ) / Alpa 10 poin )
  2. Tidak mengikuti kegiatan belajar (membolos) 5 poin )
  3. Siswa tidak masuk dengan membuat keterangan (surat) palsu dan tidak menelpon guru BK/Wali kelas ( 10 poin )
  4. Siswa keluar kelas saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa izin ( 5 poin )


  III. KERAPIHAN
A.  PAKAIAN
  1. Memakai seragam tidak lengkap dan tidak rapi 5 poin )
  2. Siswa putri memakai seragam yang ketat/rok diatas mata kaki 5 poin )
  3. Salah memakai baju, rok atau celana ( 5 poin )
  4. Salah atau tidak memakai ikat pinggang 5 poin )
  5. Salah atau tidak memakai sepatu ( 5 poin )
  6. Tidak memakai kaos kaki ( 5 poin )
  7. Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah selama KBM 5 poin )
  8. Siswa putri memakai perhiasan dan make up yang berlebihan ( 5 poin ) 
  9. Siswa putra memakai perhiasan atau aksesoris (kalung, gelang, dll) ( 5 poin )

B.  RAMBUT
  1. Panjang melampaui batas ketentuan (telinga, alis, atas tidak lebih dari 5cm dan krah baju) untuk putra 10 poin )
  2. Pendek/dicukur tidak rapi untuk siswa putra/mohak 10 poin )
  3. Dicat warna-warni (putra-putri) ( 15 poin )

   IV. APABILA ADA PELANGGARAN YANG SANKSINYA (Bobot Poinnya) BELUM TERCANTUM DALAM TATA TERTIB INI, MAKA SANKSI AKAN DITENTUKAN OLEH RAPAT GURU.




KETENTUAN

1.    Baju
  • Hari Senin – Rabu pakaian PSAS lengkap
  • Hari Kamis pakaian batik
  • Hari Jumat pakaian muslim sekolah (wajib bagi siswa muslim)
  • Hari Sabtu pakaian pramuka (menggunakan kacu) untuk kelas X dan XI pakaian batik untuk kelas XII
  • Kancing baju bagian atas terbuka
  • Menggunakan atribut lengkap dengan ketentuan:

-      Logo sekolah
-      Lokasi sekolah
-      Logo OSIS
-      Papan nama

2.    Rok dan celana
  • Menggunakan rok rempel banyak dari Senin – Sabtu kelas X, XI dan XII
  • Lingkar bawah celana minimal 20 cm, tidak boleh ngatung dan pensil
  • Menggunakan sabuk pelajar (berlogo SMAN 2 Majalengka)


3.    Sepatu dan kaos kaki
  • Hari Senin – Kamis menggunakan sepatu dominan warna hitam dan kaos kaki putih/hitam
  • Hari Jumat – Sabtu menggunakan sepatu dan kaos kaki berwarna bebas formal
  • Hari Sabtu yang menggunakan pakaian pramuka diwajibkan sepatu hitam dengan kaos kaki hitam. Kecuali yang menggunakan sepatu pentople menggunakan kaos kaki berwarna cream.
  • Tali sepatu wajib hitam atau putih
Jika ada pertanyaan mengenai tata tertib, dan ketentuan di atas mohon langsung tulis di komentar. 


0 komentar:

Posting Komentar